Jasa Penerjemah
Kualitas dan Layanan yang ramah adalah Prioritas kami, by. Mitra One

Pentingnya Penerjemah Bahasa Arab Tersumpah dalam Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait

Posted by Mitra One on Selasa, 29 Oktober 2013

Bagi anda yang sedang berkepentingan dalam Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait, untuk keperluan seperti: Melanjutkan Studi di Negara Kuwait, Bekerja dan hendak tinggal di Negara Kuwait, Perkawinan dengan warga negara Kuwait, atau untuk Keperluan Bisnis Perusahaan. Alangkah baiknya, membaca sedikit panduan Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait.
Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kwait memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Sebelum Dokumen dilegalisasi di Kedutaan Kuwait, terlebih dahulu dokumen diterjemahkan dan di Legalisasi Kemlu Kemhukham.
  2. Sebagai awal dari Proses Legalisasi, terlebih dahulu dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa arab oleh Penerjemah Bahasa Arab Tersumpah. Adapun lama pengerjaan dalam Proses Penerjemahan dokumen oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab adalah 1-2 hari kerja.
  3. Setelah proses penerjemahan selesai, langkah selanjutnya adalah dengan melegalisasi dokumen ke Kemlu Kemhukham (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM). Proses Legalisasi Dokumen di Kemlu Kemhukham sedikitnya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja. Hal ini dikarenakan, proses legalisasi dilakukan pada 2 instansi/ departemen yang berbeda, yakni: Kemlu dan Kemhukham.
  4. Setelah proses penerjemahan dan legalisasi di Kemlu Kemhukham selesai, barulah langkah yang terakhir adalah dengan membawa dokumen tersebut (original + translated) untuk diajukan (apply) ke Kedutaan Kuwait. Adapun proses legalisasi dokumen di Kedutaan Kwait membutuhkan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja.
Question…
- Dalam Proses Legalisasi, Dokumen-Dokumen apa saja yang dibutuhkan…?
Jawaban…
- Untuk kebutuhan melanjutkan studi di Negara Kuwait, dokumen pokok yang dibutuhkan adalah Ijazah+Transkrip dan Akte Lahir sedangkan dokumen lampiran meliputi: fotocopy KTP/ Passpor dan surat rekomendasi studi.
- Sedangkan untuk keperluan Bekerja, dokumen Pokok adalah Ijazah, Akte Lahir, dan SKCK, adapun dokumen lampiran adalah fotocopy KTP/ Passpor dan Surat Rekomendasi Kerja.
- Untuk keperluan tinggal dan menetap di negara Kwait, dokumen pokok yang dibutuhkan adalah Akte Lahir saja, adapun dokumen lampirannya adalah fotocopy Passpor.
- Untuk keperluan Menikah, dokumen yang dibutuhkan adalah Akte Lahir dan Surat Keterangan Single, dan sebagai lampiran adalah fotocopy KTP atau Passpor.
Question…
- Dalam proses Legalisasi dokumen di Kedutaan Kuwait, bahasa yang dipakai dalam dokumen apakah hanya dengan Bahasa Arab saja…??? atau bisa dengan bahasa lain seperti bahasa Inggris…???
Jawaban
- Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab. Nah…dalam hal ini peran Penerjemah Tersumpah dibutuhkan, yakni dengan menerjemahkan dokumen tersebut kepada Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab.
- Untuk dokumen master yang telah berbahasa asing (Inggris/ Arab), maka proses legalisasi dokumen, langsung dengan notaris dan Deplu Depkumham saja dilanjutkan dengan Legalisasi ke Kedutaan tanpa perlu diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah atau lebih amannya tetap sesuai dengan Prosedur diatas.
==== Semoga Bermanfaat ====
Best Regards

Blog, Updated at: 21.44

0 komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami


Mitra Penerjemah-Online

021-36130748
082123532858
email.
mitrapenerjemah@yahoo.com
www.mitrapenerjemah.com

Promo

Popular Posts

Archive

Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format