Tahu tentang Jasa Penerjemah Tersumpah ataupun profesinya...???
Penerjemah Tersumpah - Untuk orang awam, ketika mendengar istilah "Penerjemah Tersumpah" pasti langsung nanya : apaan sih penerjemah tersumpah!?? mungkin tukang terjemah yang disumpahin kali ya.. atau tukang terjemah yang sudah diambil sumpahnya?? diambil oleh siapa?? dan kenapa harus di sumpah.. para pejabat aja kayanya waktu dilantik diambil sumpahnya tapi gak disebut pejabat tersumpah tuh.. hmm..??
Penerjemah Tersumpah - Untuk orang awam, ketika mendengar istilah "Penerjemah Tersumpah" pasti langsung nanya : apaan sih penerjemah tersumpah!?? mungkin tukang terjemah yang disumpahin kali ya.. atau tukang terjemah yang sudah diambil sumpahnya?? diambil oleh siapa?? dan kenapa harus di sumpah.. para pejabat aja kayanya waktu dilantik diambil sumpahnya tapi gak disebut pejabat tersumpah tuh.. hmm..??
Penerjemah Tersumpah
sebenarnya adalah penerjemah yang melakukan pekerjaannya secara
hati-hati dengan memberikan makna dari bahasa yang diterjemahkan secara
benar. penejemah tersumpah juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan
dokumen-dokumen yang mereka terjemahkan karena sifatnya yang sangat
rahasia bagi pemilik dokumen tersebut.
Sebagian penerjemah tersumpah juga mendaftarkan tanda-tangan atau
cap mereka pada kedutaan-kedutaan besar di Jakarta guna mempermudah
pihak kedutaan untuk memvalidasi hasil terjemahan tersebut melalui cap
dan tanda-tangan yang telah didaftarkan tersebut, sehingga klien
(pengguna jasa penerjemahan) dimudahkan.
Profesi Penerjemah Tersumpah merupakan sebuah profesi yang
idependent dan dapat disetarakan dengan profesi lain seperti; Notaris
dan Pengacara yang mendapat lebel resmi dari publik. Seiring dengan
banyaknya kebutuhan akan penerjemahan dokumen pada saat sekarang ini,
maka profesi penerjemah sangatlah dibutuhkan dan terkait dengan
kebutuhan dokumen yang bersifat resmi seperti; Agreement, Akta Notaris,
Akta Nikah, dll. Maka penerjemah tersumpah lah yang mempunyai wewenang
dalam menhandle/menerjemahkan sebuah dokumen yang bersifat resmi
tersebut. Hal ini dikarenakan, eksistensi seorang penerjemah tersumpah
adalah Seorang penerjemah yang telah lulus qualifikasi ujian sebagai
penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa
Internasional (LBI) Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas
Indonesia (FIBUI) untuk kemudian disumpah dihadapan Gubernur DKI Jakarta
sebagai Penerjemah Tersumpah atau dapat disebut sebagai “Certified
Translator”.
Melihat kebutuhan serta animo yang sangat tinggi terhadap penerjemah
tersumpah pada saat sekarang ini, Mitra Penejemah hadir untuk memenuhi
kebutuhan tersebut dan membantu anda dalam hal penerjemahan dokumen yang
memerlukan penanganan khusus dari tenaga penerjemah tersumpah yang
profesional.
Mitra penerjemah diantaranya melayani jasa :
1. Penerjemah Bahasa Arab
2. Penerjemah Bahasa Inggris
3. Penerjemah Bahasa Mandarin
4. Penerjemah Bahasa Belanda
5. Penerjemah Bahasa Asing lainnya.
jika anda tertarik menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari Mitra Penerjemah, silahkan hubungi kami di :
www.mitrapenerjemah.com
Jl. Olahraga 1 no.33B,
Condet Raya-Jakarta Timur
Hp : 082123532858
0 komentar:
Posting Komentar